"Merubah keputusan akhir kontrak Freeport yang harusnya berakhir sekarang. Apa kepentingannya. Apa karena bisnis? Jadi saya minta kenapa harus diambil sekarang. Seperti Blok Rokan 2021 diambil Pertamina enggak ada kendala prosesnya diambil dari sekarang," jelasnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asaad mengatakan, mengenai masalah izin IPPKH Freeport sebenarnya sudah mengajukan IPPKH sejak 2008. Namun ada masalah administrasi kala itu.
Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun
Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa masalah yang membuat IPPKH Freeport tidak diberikan. Meskipun begitu, lanjut Ilyas, pemerintah sudah memberikan sanskinya kepada Freeport berupa denda PNBP.
"Diberikan sanksi membayar Rp460 miliar dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)