Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Pembelian Saham Freeport

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |19:22 WIB
DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Pembelian Saham Freeport
Foto: Okezone
A
A
A

"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di dapil saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ucapnya.

Menurut Nasir, sudah ada beberapa kasus yang berujung pada pidana karena melanggar. Namun untuk kasus Freeport justru hal tersebut diabaikan bahkan diberikan izin IPPKH.

"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.

 Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil lihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement