"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di dapil saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ucapnya.
Menurut Nasir, sudah ada beberapa kasus yang berujung pada pidana karena melanggar. Namun untuk kasus Freeport justru hal tersebut diabaikan bahkan diberikan izin IPPKH.
"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.
Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport
Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil lihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.