JAKARTA - Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait uang muka (down payment /DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor dinilai bertolak belakang dengan semangat untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan kendaraan pribadi.
Di sisi lain, OJK berharap aturan DP 0% yang tertuang pada POJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi memicu pertumbuhan ekonomi.
Kendati demikian, dalam pelaksanaan DP 0% tersebut, OJK sangat selektif karena tidak semua nasabah maupun perusahaan penyedia kredit mendapatkan fasilitas itu. OJK mengatur hanya perusahaan pembiayaan sehat dengan non performing financing (NPF) atau kredit bermasalah kurang dari 1% yang bisa memberikan DP 0% dari harga jual kendaraan.
“DP 0% diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan di Jakarta kemarin.
Baca Juga: OJK: DP 0% Bukan Hanya Konsumtif tapi Juga Produktif
Ketentuan DP 0% juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya. Menurut Bambang, karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen pasar yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak harus memperhitungkan risiko.

“Tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini,” ucap Bambang. Dalam Peraturan OJK disebutkan, bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan nilai rasio NPF neto lebih dari 1- 3%, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan.
Hal tersebut berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Berbeda dengan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3-5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan.
Baca Juga: OJK: DP 0% Hanya untuk Perusahaan Sehat
“Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20% dari harga jual kendaraan,” imbuhnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang kredit 0% untuk mobil dan sepeda motor dibatalkan karena rawan dimanipulasi pada pelaksanaannya. Hal itu berkaca pada kenyataan selama ini syarat uang muka 30% untuk kredit mobil/ sepeda motor tidak diterapkan secara konsisten.

Akibatnya, kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. “Jadi, dengan syarat khusus untuk uang muka 0% oleh OJK, potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30%,” ujar Tulus saat dihubungi kemarin.
Dia melanjutkan, uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta maupun BUMN/BUMD.