Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diterapkan?

Rikhza Hasan , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |14:05 WIB
Kapan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diterapkan?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A. Realisasi penerapan skema gaji baru perangkat desa ini masih dalam pembahasan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani Maming mengatakan, pihaknya masih menunggu isu teknis pembiayaan dari kebijakan kenaikan gaji para perangkat desa ke depannya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Jadi Agen Pembangunan Ekonomi dengan Berwirausaha

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, gaji perangkat desa tersebut masuk dalam jenis pembiayaan yang bersumber di APBD, sehingga otomatis kebijakan ini akan membebani APBD di masing-masing Pemda.

“Jika nanti implementasinya akan membebani APBD, tentunya kebijakan ini akan kembali kepada kemampuan APBD di daerah. Dan sayangnya, masing-masing pemda memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga: Draf RPP Kenaikan Gaji PNS Selesai Akhir Bulan Ini

Dia menilai, pemerintahan desa yang juga memiliki andil cukup besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang berduyun-duyun ke Jakarta awal pekan ini, direspons baik oleh pemerintah dengan memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.

“Secara kelembagaan Apkasi tentu mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tersebut. Artinya, kami menghargai maksud baik bapak Presiden tersebut. Namun begitu, secara jujur kami belum mempunyai sikap resmi terhadap keputusan presiden tersebut, karena masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus,” ujar Mardani.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement