JAKARTA - Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018/ tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini pun menuai penolakan dari para pelaku e-commerce.
Berikut fakta-fakta tentang pajak e-commerce yang dirangkum Okezone, Minggu (10/1/2019).
1. Sri Mulyani Angkat Jelaskan Pajak E-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Bukalapak Raih Kucuran Dana dari Mirae Asset
"Beberapa hari yang lalu kami keluarkan PMK 210 dan kemudian menimbulkan reaksi. Jadi pada saat ini kami berinisiatif undang idEA platform e-commerce yang aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, karena bagi pemerintah yang paling penting adalah memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, keluarnya PMK 210 ini sebelum sudah didiskusikan sebelum adanya reaksi dari pelaku e-commerce. Di mana tujuannya untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.
2. Sri Mulyani Ajak Pelaku Usaha E-Commerce Diskusi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani melakukan diskusi bersama pelaku usaha di media sosial.

"Kita akan diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Bahkan, lanjut dia, Pemerintah ini memahami ekonomi. Di mana tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa diidukung dan memberikan insentif. Sri Mulyani menekankan, APBN dan Kementerian Keuangan tak hanya sekedar memungut pajak.
3. Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Tidak ada Pajak Kepada E-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menegaskan terkait peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan. Peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce
"Jadi yang kita lakukan ini prosedur yang tadi sudah kita bicara dengan seluruh pelakunya kita sepakat tidak ada NPWP. Tidak menggunakan NIK. Dan peraturan perdirjen akan menyampaikan itu," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, peraturan itu dilakukan bersama-sama untuk mensimplifikasi kalau perusahaan ini harus memberikan informasinya. Selama ini informasinya diberikan secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu nantinya akan memberikan beban kepada mereka.
4. IdEA Tolak Peraturan PMK 210
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menghawatirkan atas terbitnya Peraturan Menteri Keungan nomr 210/PMK.10/2018 yang akan berlaku mulai 1 April 2019.
"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung di gedung Centennial Tower, Jakarta, Senin(14/1/2019).
Ignatius melanjutkan, selama 2018, dari 18 kota terdapat 1.765 pelaku UKM yang kita interview yang menunjukan bahwa 80% usaha mikro. Artinya omzet di bawah Rp300 juta per tahun.
5. Pedagang Tidak Wajib Miliki NPWP untuk Pajak E-commerce
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sudah bertemu dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia). Pertemuan itu untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce.
Pertemuan diadakan karena asosiasi pengusaha e-commerce merasa keberatan dengan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP untuk pajak e-commerce. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan idEA.
(Feby Novalius)