Tulus mencurigai, peraturan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Padahal sebagai regulator harus memiliki netralitas dalam mengeluarkan aturan.
"Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," jelasnya.
Baca Juga: OJK Sebut DP 0% Gairahkan Sektor Produktif
Sebab menurutnya, ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang berpotensi untuk di manipulasi oleh perusahaan multifinance. Bahkan, perusahaan multifinance tetap bisa memberikan pinjaman meskipun angka kredit macetnya (non performing loan/NPL) nya tinggi.
"Syarat khusus gampang diakali dengan Non Performance Financing (NPF) kredit macet yang kurang 1% itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0%. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan beratkan konsumen ini juga kontra produktif," jelasnya.
(Feby Novalius)