JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melepas status dari persero menjadi non-persero. Hal ini sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Direktur Utama WIKA Tumiyana mengatakan, keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
"Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan," ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Selengkapnya: Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero
(Dani Jumadil Akhir)