Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |12:53 WIB
Demi <i>Holding</i> BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero
RUPS WIKA (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB tersebut membahas perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero.

Direktur Utama WIKA Tumiyana mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

"Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan," ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca Juga: Wijaya Karya Pede Capai Laba Rp3,01 Triliun

Dia menjelaskan, pihaknya percaya, pengembangan bisnis di sektor perumahan akan menghadirkan dampak yang besar baik bagi masyarakat luas dan perusahaan. Kebutuhan akan perumahan yang terus meningkat perlu diimbangi dengan ketersediaan kawasan hunian secara merata.

"Sinergi antar BUMN dalam Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement