Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 03 Februari 2019 |11:06 WIB
Pajak <i>E-Commerce</i> Harus Berlaku untuk Semua Platform
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.

Salah satu pokok dalam peraturan tersebut ialah setiap orang yang berdagang atau menyediakan jasa lewat platform e-commerce diminta untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukan hanya itu mereka juga harus membayar PPh final sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 0,5% dari omzet jika omzetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

"Nanti mereka akan lebih memilih di media sosial saja. Kalau di marketplace cukup repot, padahal seharusnya media sosial juga ikut peraturan ini," jelasnya.

 Baca Juga: UMKM Siap Sambut Pajak E-Commerce

Banyak pihak yang menyatakan turunnya peraturan ini karena desakan dari para pengusaha retail. Daniel Tumiwa, mantan CEO OLX yang kini juga menjadi pembina iDEA ini meminta para pengusaha retail untuk mengetahui bagian dari e-commerce. "Ritel yang masuk ranah online juga disebut E-Commerce, media sosial yang dijadikan tempat berdagang masyarat itu juga e-commerce. Bukan cuma marketplace sehingga jika ingin membuat aturan E-Commerce harus untuk semua platform," jelas Daniel.

Dengan nada kecewa, Daniel mengatakan, ingin menganjurkan pemerintah membiarkan orang orang menggunakan channel apapun untuk berjualan online. Karena bisnis di online datang dan pergi dengan cepat. Pajak bisa nanti ketika masing- masing penjual sudah mencukupi. Sebab ada banyak instrumen lain yang meminta mereka bayar pajak.

"Cara pandang orang ritel berjualan dan membayar pajak masih menggunakan rezim saat tidak ada internet. Dengan adanya internet atau menjadikan e commerce, cara berjualan dan pajak menjadi berbeda," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement