Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Persaingan Sehat Ritel Konvensional Vs Online Dimulai

Jamilah , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |06:44 WIB
Aturan Baru, Persaingan Sehat Ritel Konvensional Vs <i>Online</i> Dimulai
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.

Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

"Ritel biasanya membayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing-masing. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak membayar pajak," ungkapnya.

Baca Selengkapnya: Ritel Konvensional Vs Online, Bersaing Sehat dengan Regulasi Baru

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement