Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah dengan CPNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |16:18 WIB
Beda Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah dengan CPNS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ada beberapa perbedaan antara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Khususnya dalam proses seleksi yang relatif lebih singkat.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, yang membedakan dalam seleksi PPPK adalah tidak adanya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yang ada hanyalah seleksi kompetensi managerial, sosial culutral dan sebagainya.

"Ada seleksi kompetensi managerial, sosial cultural, jadi enggak ada SKD," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Seleksi PPPK, BKN Pastikan Website SSCASN Tidak Down

Menurut Ridwan kenapa tidak diadakan seleksi kompetensi dasar adalah karena seluruh peserta dianggap sudah memenuhi syarat. Apalagi mereka sudah bertahun-tahun bekerja di posisi itu yang dianggap sudah memenuhi syarat.

"Mereka dianggap memenuhi kompetensi dasar. Nanti seleksinya pakai computer," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK, dari Pengumuman sampai Hasil Penerimaan

Spesialnya, lanjut Ridwan, pada seleksi PPPK ini ada satu tes yakni wawancara. Seleksi wawancara untuk mengetahui apakah mereka layak untuk bekerja di pemerintahan.

Sebagai salah satu contohnya adalah pegawai pemerintahan sendiri harus terbebas dari kepentingan politik. Sebab pegawai pemerintah harus melayani masyarakat umum.

"Setelah itu ada tes wawancara. Untuk memastikan apakah teman teman memenuhi. Harus netral saat Pilpres dan Pileg," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement