JAKARTA - Sempat beredar informasi tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penundaan pembayaran gaji karena alasan internal. Hal ini menjadi sebuah kabar yang mengejutkan bagi beberapa pihak, terutama bagi para karyawannya.
Namun, kejadian tersebut tentunya bisa menimpa perusahaan manapun di Indonesia. Lalu, apa sebenarnya yang bisa mendasari terjadinya hal ini dan apa saja akibatnya bagi perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran gaji?
Berikut alasan penundaan penggajian yang dilansir dari Qerja, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Pada dasarnya, hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan merupakan sebuah perjanjian secara hukum. Pihak pekerja dan perusahaan sebelum melakukan kerjasama melakukan perjanjian secara tertulis yang melalui Perjanjian Kerja Sama.
Di dalam perjanjian tersebut harus bisa merunut atau mengatur setiap hal yang akan dijalani kedua belah pihak selama kerjasama dilakukan. Termasuk di dalamnya juga harus menuangkan mengenai tata cara pembayaran dan waktu pembayaran gaji tersebut.
Baca Juga: Fokuslah pada Bagaimana Anda Bekerja, Bukan Kenapa
Dalam kasus penundaan pembayaran gaji ini tentunya juga sebaiknya diatur penyebab apa saja yang bisa ditolerir oleh kedua belah pihak. Bila dalam perjanjian kerja tersebut tidak diatur dan terjadi penundaan maka akan terjadi pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Tetapi, bila dalam perjanjian tersebut sudah dituangkan secara rinci mengenai hal ini maka pihak pekerja tentunya harus sudah maklum. Walaupun begitu tetap saja penundaan ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah.
Hukuman Penundaan Pembayaran Gaji
Penundaan pembayaran gaji merupakan sebuah hal yang sangat dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilansir dari konsultanhukum.web.id, berdasarkan kepada Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Baca Juga: Jam Kerja Tinggi Tak Pengaruhi PDB, Meksiko dan Korsel Buktinya!
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.