Baca Juga: Sederet Tantangan Pasar Modal RI di Tahun Politik
Kendati demikian, Hoesen mengaku sistem ini masih berupa ide awal. OJK bakal mengkaji dasar hukum terlebih dulu sebab sistem ini disinyalir akan bersinggungan dengan kebijakan dan peraturan lain.
Terlebih pihaknya harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan ini. Di antaranya pertimbangan mengenai korban dapat meminta dana ganti rugi di disgorgement fund jika dirugikan karena adanya pelanggaran undang-undang. Namun, ganti rugi tidak bisa cair jika ternyata kerugian diakibatkan fluktuasi harga saham.
"Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah dikenakan sanksi ganti rugi sudah berhenti prosesnya atau masih terus ditelusuri sahamnya atau diajukan ke pengadilan? Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)