JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi, yakni Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Dengan kemitraan ini sejumlah produk impor asal Australia pun dibebaskan dari bea masuk.
Meski demikian, pemerintah ternyata tidak membebaskan biaya impor gula rafinasi asal Australia. Gula rafinasi tetap dikenakan bea masuk, namun turun dari sebelumnya berkisar 10% menjadi 5%.
"Bahan baku gula rafinasi berhasil diturunkan menjadi 5%, sebelumnya di atas 10%," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: Indonesia-Australia Teken Perjanjian IA-CEPA, Wapres JK: Sejarah Baru
Dia menjelaskan, keputusan hanya memberlakukan pengurangan bea masuk dikarenakan gula rafinasi merupakan komoditas yang sensitif. "Kalau gula ini masuk dalam sensitive list, jadi tidak termasuk yang dibebaskan bea masuk 0%. Hanya diturunkan saja," kata dia.
Adhi menjelaskan, hal tersebut akan berdampak positif terhadap industri makanan dan minuman di Indonesia. Kata dia, sekitar 20% dari jumlah impor gula rafinasi RI berasal dari Australia, maka dengan adanya penurunan bea masuk, gula rafinasi asal Negara Kanguru itu akan semakin murah.
"Gula rafinasi akan semakin murah, sehingga bisa jadi alternatif ketersediaan bahan baku di dalam negeri," katanya.