JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan (LK) menggunakan sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) versi digital atau e-KYC.
Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC operasional perusahaan bisa lebih efisien. Selain itu, e-KYC akan menghindarkan perusahaan dari pencucian uang. Pasalnya, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC.
“Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan bisnis dan juga keamanan nasional, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Hendrikus di Jakarta.
Baca Selengkapnya: OJK Perintahkan Lembaga Keuangan Gunakan Sistem Pengenal Nasabah Digital
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.