JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan (LK) menggunakan sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) versi digital atau e-KYC.
Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC operasional perusahaan bisa lebih efisien. Selain itu, e-KYC akan menghindarkan perusahaan dari pencucian uang. Pasalnya, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC.
“Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan bisnis dan juga keamanan nasional, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Hendrikus di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca Juga: OJK Minta Bank Verifikasi Data Nasabah Secara Digital
Meski begitu, kata dia, untuk menerapkan sistem e-KYC dibutuhkan sistem yang bisa memverifikasi data nasabah. Dia menjelaskan, verifikasi data bukan hanya berdasarkan data dari kependudukan dan catatan sipil saja, tapi verifikasi dari latar belakang nasabah, misalnya pembayaran pajak.
“Perlu ada verifikasi perusahaan, benar membayar kewajiban pajak jadi bukan hanya Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hal ini perlu dipahami demi mengembangkan industri 4.0 justru yang penting soal verifikasi data,” kata dia.
Salah satu membenahi verifikasi data untuk nasabah adalah PT Andalan Finance Indonesia yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP).