Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kenaikan Gaji PNS hingga Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |06:05 WIB
Fakta-Fakta Kenaikan Gaji PNS hingga Besarannya
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

5. Tujuan Dinaikan Gaji PNS

Pemerintah tahun ini berencana akan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani aturan teknis terkait kenaikan gaji PNS, yakni PP Nomor 15/2019.

“Betul (kinerja harus meningkat). Presiden mengharapkan ASN akan lebih baik lagi kinerjanya ke depan sejalan dengan langkah reformasi birokrasi,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

6. PNS Baru Juga Dapat Kenaikan Gaji

Menindaklanjuti penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.

“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu seperti dilansir setkab.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement