Selain itu, kawasan ini secara geografis berada di posisi strategis karena dekat dengan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning yang terletak di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan.
Oleh karena itu, Darmin menambahkan, terdapat langkah awal bagi pembangunan kota Tanjung Selor yaitu melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.
Kemudian, menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif.
Baca Juga: 8 Tahun Lagi, Menkeu: 70% Penduduk Indonesia Akan Tinggal di Perkotaan
Selain itu, menyiapkan infrastruktur fisik maupun Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung berkembangnya kota melalui perencanaan yang matang dan berbasis spasial serta menyusun rencana kerja pembangunan kota.
Sebelumnya, rencana aksi pelaksanaan Inpres 9 Tahun 2018 telah mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan.