Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |16:35 WIB
Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir di tanggal 31 Maret 2019.

Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Oleh sebab itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).

"Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

 Baca Juga: Ke Kantor Pajak, Sindiran Sri Mulyani: Kenapa Baru Lapor SPT Sekarang?

Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya.

 Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement