Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak E-Commerce Dibatalkan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2019 |03:41 WIB
   Aturan Pajak <i>E-Commerce</i> Dibatalkan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pengenaan pajak untuk e-commerce pada 1 April 2019 dibatalkan. Hal ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Banyak hal yang mendasari pembatalan pengenaan pajak e-commerce. Salah satunya menimbulkan kesimpangsiuran di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, Sri Mulyani memutuskan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Beleid mengenai pajak e-commerce itu telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk E-Commerce

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement