Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitas Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia

Fasilitas Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Repurchase Agreement (Repo) adalah satu produk investasi yang ditransaksikan di Pasar Modal Indonesia. Transaksi Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak pertama atau seller menjual efek kepada pihak kedua atau buyer dengan janji akan membeli kembali efek tersebut pada waktu yang telah disepakati. Dalam financial perspective, transaksi Repo merupakan pinjaman dana dengan menggunakan agunan sejumlah efek tertentu yang telah disepakati.

Efek di sini, dapat saham atau obligasi baik obligasi korporasi maupun surat utang negara yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia tidak terlalu diatur. Kontrak yang dibuat antara pembeli dan penjual yang umumnya difasilitasi perusahaan efek, tidak terstandardisasi. Akibatnya, sering terjadi wanprestasi atas kontrak.

Baca Juga: Strategi dalam Berinvestasi Syariah di Pasar Modal

Karena peluang terjadinya permasalahan pada transaksi Repo semakin besar seiring makin diminatinya transaksi ini di Pasar Modal Indonesia, maka sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sejak keluarnya aturan OJK tersebut, maka perjanjian kontrak Repo harus mengacu pada GMRA Indonesia, sehingga menurunkan peluang kerugian yang dialami pihak tertentu. Namun, para LJK yang bertransaksi Repo selama ini, banyak yang belum memiliki sistem operasional transaksi Repo dan kebanyakan transaksi masih dilakukan secara manual.

IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86  

Untuk memudahkan para pelaku dalam bertransaksi Repo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada 28 Februari 2019, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi Repo bagi pelaku pasar modal di Indonesia, yakni, fasilitas layanan pihak ketiga atau dikenal sebagai Triparty Repo.

Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI bersama dengan KSEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak Repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement