Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skenario Bank Mandiri Akuisisi Bank Permata

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |14:20 WIB
Skenario Bank Mandiri Akuisisi Bank Permata
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Baca Juga: Bank Mandiri Mulai Negosiasi Harga Akuisisi Bank Permata

Giovanni menambahkan bahwa aturan kepemilikan tunggal ini, bertujuan agar tidak terjadi overlap market dan diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan single presence policy dapat bersaing di pasar global maupun lokal.

“Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus diperhatikan. Bank Mandiri saat ini termasuk dalam bank kategori BUKU 4, bersama BRI dan BCA. Akan tetapi masing-masing punya segmentasinya sendiri, sehingga tidak bisa dikatakan menguasai pasar dominan atau melanggar UU Anti Monopoli,” katanya.

Namun terdapat ketentuan dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, yang mewajibkan bank untuk melakukan pemberitahuan. Khusus pada aksi korporasi akuisisi atau merger bank dengan nilai di atas Rp20 triliun, wajib melakukan pemberitahuan kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama hal itu dilakukan, maka tidak akan melanggar UU Anti Monopoli.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement