Dalam rilis Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu sebelumnya dijelaskan bahwa sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.
Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, April 2019 di selenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan presiden/wakil presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/ - PB/ 2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kemenpan-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
(Dita Angga/Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)