Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Tingkat Konsumsi Bakal Meningkat

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |10:35 WIB
THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Tingkat Konsumsi Bakal Meningkat
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019. Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyelesaikan aturan turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Setelah itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah bisa mulai mengajukan proses pencairan THR dan gaji.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

“Untuk anggarannya Rp20 triliun untuk THR, insyaallah tanggal 24 (Mei) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan. Untuk gaji ke-13, baru kita bayarkan pada bulan selanjutnya,” ujarnya di Jakarta kemarin. Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal II/2019, meskipun hanya bersifat musiman. “Jadi, itu yang diharapkan akan bisa mendorong konsumsi,” tuturnya. Kendati sudah siap dicairkan, Sri Mulyani belum merinci nominal THR PNS yang disalurkan, apakah sebesar take homepay atau hanya gaji pokok.

rupiah

Sebagai informasi, kebijakan THR PNS 2018 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat di laksanakan sebelum Idul Fitri. Sri Mulyani menambahkan, tahun ini bisa saja besaran THR yang diterima PNS lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement