Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Paling Kecil Rp4 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |11:23 WIB
Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Paling Kecil Rp4 Juta
Foto: Okezone
A
A
A

Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:

 

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement