Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayer Diwajibkan Ganti Rugi Rp29 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |10:49 WIB
Bayer Diwajibkan Ganti Rugi Rp29 Triliun
Foto: Bayer Wajib Ganti Rugi Rp29 Triliun (Reuters)
A
A
A

Badan Proteksi Lingkungan AS bulan ini menegaskan kembali bahwa glyphosate aman digunakan. Badan Bahan Kimia Eropa dan regulator lain di dunia juga menemukan glyphosate tidak bersifat karsinogenik bagi manusia.

Namun, Badan Internasional untuk Riset Kanker Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyimpulkan pada 2015 bahwa bahan kimia itu mungkin menyebabkan kanker.

Bayer menyatakan, litigasi tak memiliki dampak pada permintaan kuat dari para pemilik kebun dan lahan di AS untuk herbisida berbasis glyphosate. Bayer menambahkan, permintaan dari para petani AS terus berlanjut karena kondisi cuaca.

Dengan adanya dorongan untuk melepas aset-aset termasuk divisi kesehatan binatang, Bayer menyatakan sepakat menjual brand Coppertone kepada pemilik Nivea, Beiersdorf, senilai USD550 juta.

Bayer juga menyatakan, Monsanto tampaknya akan berpotensi memiliki masalah lebih luas. Saat ini Monsanto sedang diinvestigasi kejaksaan Prancis karena mengumpulkan data orang berpengaruh, seperti para jurnalis dan peneliti di Prancis, yang dilakukan di penjuru Eropa.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement