Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |08:31 WIB
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR yang dimajukan akan sangat membantu para pekerja mempersiapkan mudik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tapi saya mengimbau, kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” katanya di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini di tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement