Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syahrini Sukses Jual 5.000 Mukena Mewah, Begini Hitung-hitungan Pajaknya!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |14:53 WIB
Syahrini Sukses Jual 5.000 Mukena Mewah, Begini Hitung-hitungan Pajaknya!
Foto: Mukena Syahrini (Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Penyanyi Syahrini merambah dunia bisnis dengan merilis mukena di bawah label namanya yang dibanderol seharga Rp3,5 juta per potong. Alat salat yang terbuat dari satin silk yang eksklusif serta penambahan aksen emas 24 karat itu, telah laku hingga 5.000 potong.

Penjualan mukena itu pun mendapat perhatian oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui akun twitter resminya, @DitjenPajakRI mencoba menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari mukena tersebut dengan hasil Rp1,75 miliar.

"Penjualan mukena 5.000 buah @Rp3,5 juta. Rp 3.500.000x5.000 = Rp17,5 miliar. PPN 10%= Rp 1,75 miliar," twit @DitjenPajakR pada Rabu, 29 Mei 2018 lalu.

Ditjen Pajak kini kembali memberikan penjelasan lebih rinci soal pengenaan PPN pada mukena mewah Syahrini. Melalui laman resminya, pajak.go.id, Jumat (31/5/2019), Ditjen Pajak menyatakan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Tax Ratio Ditargetkan 12,4% Tahun Depan

Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10%. PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.

"Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar)," demikian tertulis.

Jika pengusaha tersebut tidak mengukuhkan dirinya sebagai PKP, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10% dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10% dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

Maka dengan demikian berapa jumlah PPN yang harus disetor kepada kas negara oleh PKP?

Baca Juga: Boikot Bayar Pajak, Begini Reaksi Sri Mulyani

Ditjen Pajak menjelaskan, Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran.

Sedangkan bila pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut disebut sebagai Pajak Masukan.

"Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan)," demikian jelas Dijten Pajak dalam keterangan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement