Baca Juga: Pengguna Premium Masih Banyak meski Konsumsi Pertalite Naik 25% Selama Mudik
Keempat, memberikan himbauan pada pengguna rest area untuk mengurangi waktu tinggal untuk memberi kesempatan kepada saudara-saudara pengguna tol lain memanfaatkan fasilitas rest area. Utilisasi rest area bisa ditingkatkan dengan mengurangi waktu tinggal kendaraan di lokasi tersebut. Maksimal waktu tinggal di rest area 30-45 menit saja.
Kelima, pengelola rest area bekerjasama untuk mendorong pemanfaatan rest area di KM 70 - KM 414 sehingga mengurangi kebutuhan tidak mendesak penggunaan rest area KM 29 - KM 70.
Keenam, mematuhi perintah Korlantas Polri dalam pengaturan manajemen lalulintas dan peningkatan keselamatan, termasuk kebijakan buka-tutup rest area secara situasional tertantung dari kapasitas parkirnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.