Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laporan Keuangan PPATK Kembali Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |12:45 WIB
Laporan Keuangan PPATK Kembali Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut-turut, Sri Mulyani Berpantun

Dalam penyerahan LHP ini, opini WTP diberikan kepada 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Selain itu terdapat empat LKKL yang dikategorikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKKL yang dikategorikan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

“Kementerian dan Lembaga yang masuk dalam lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II (AKN II) berjumlah 12 dan satu Bendahara Umum Negara yang kesemuanya mendapatkan opini wajar tanpa Pengecualian,” ujar Anggota II BPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya.

Predikat WTP merupakan pernyataan profesional dari pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Kriteria tersebut yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa esensi dari WTP adalah memastikan tidak ada uang negara yang dikorupsi dan diselewengkan. Dengan demikian, predikat WTP yang diraih menegaskan komitmen PPATK untuk menjaga integritas keuangan negara yang dikelola dan bersih dari praktik-praktik korup.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement