Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |17:08 WIB
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan pedoman barang jasa di Desa. Hal ini seperti dikutip dari YouTube LKPP oleh MNC Portal, Kamis (21/1/2021).

Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.

Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan sebagai berikut:

Baca Juga: LHP Keuangan Pemerintah Semester I-2020 Raih WTP

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yakni.

1. Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan perauturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir

2. Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan dana desa di desa dan PBJ di desa

3. Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa

Baca Juga: Terima Penghargaan LKPP, Anies : Jangan Sampai yang Kecil Tertinggal Apalagi Tergilas

Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.

Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.

Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement