Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |17:08 WIB
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat. Perangkat desa dalam TPK contohnya kepala dusun. TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan desa.

Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia.

Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil kegiatan dari pemgadaan.

Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan.

Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.

Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement