BOGOR - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya membentuk sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa yang kompeten dan profesional serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern.
Keberadaan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (JF PPBJ) sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.
"Namun, sampai saat ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) atau K/L/PD yang belum memiliki JF PBJ sebanyak 420. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 12.500 personil," ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020 di Bogor, Rabu (18/11/2020).
Sebagai perbandingan, rata-rata jumlah paket pengadaan periode tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD. Berdasarkan angka ini, diperkirakan 1 orang pejabat fungsional Pengelola PengadaanBarang/Jasa dibebankan untuk mengerjakan kurang lebih 813 paket pengadaan. Kondisi ini, menurut Roni, sangat tidak ideal.
"Tantangan lain yang harus dihadapi adalah tren belanja masih belum menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan. Data LKPP menunjukkan Nilai belanja pengadaan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, namun yang diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan nilai realisasi transaksi yang dilaksanakan oleh K/L/PD belum mencapai 100%," tambahnya.
Roni menyampaikan, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang mendekati akhir tahun berjalan akan menyebabkan penumpukan 2 bulan terakhir, akibatnya kualitas pekerjaan buruk dan bahkan bisa berdampak pada wanprestasi. Maka sesuai arahan Presiden, LKPP mengajak semua K/L/PD untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan 2021 dengan mengumumkan RUP di SIRUP masing-masing K/L/PD.
“Jika semua pengguna anggaran disiplin dan konsisten menjalankan ketentuan ini, proses pengadaan menjadi terencana dan berbagai kegiatan sudah dapat dilaksanakan melalui Tender Pra-DIPA/DPA SKPD sehingga pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas,” tegas Roni.
(Dani Jumadil Akhir)