Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |17:08 WIB
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu.

1. Efisien mengunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan saasran yang maksimum.

2. Efektif sesuai dengan kebutyhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

3. Transparan, semua ketentuan dan informasi tentang pengadaan bersifat jelas dan bisa diketahui ke semua masyarkat dan penyedia yang berminat.

4. Terbuka pengadaan dapat diikuti semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi kriteria tertentu dengan ketentuan dan prosedur yang jelas.

5. Pemberdyaan masyarakat, pengadaan sebagai wahana pembelajaran agar bisa mengelola pembangunan desanya.

6. Gotong royong penyediaan tenaga kerja dalam pembangunan di desa.

7. Bersaing pengadaan melalui persaingan yang sehat dengan sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.

8. Adil memberikan perlakukan yang sama dengan calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

9. Akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia.

Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa yaitu

1. Menetapkan tpk hasil Musrebangdes

2. Mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam rkp desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan

3. Menyelesaikan perselihan antara kasi/kaur dengan tpk dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Kemudian, Kasi (kepala seksi) dan

Kaur (kepala urusan), tugasnya sebagi berikut:

1. Menyeusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan

2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada yang pengadaanya dilaksanakan oleh TPK

3. Melakukam pembelian langsung sedia dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrembangdes

4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan.

5. Mengendalikan pelaksana pengadaan.

6. Menerima hasil pengadaan.

7. Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa.

8. Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai dengan bisang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement