Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |17:08 WIB
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara. Satu pembelian langsung. Kedua permintaan penawaran. Dan terakhir lelang atau tender.

1. Pembelian langsung yakni membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK.

Pembelian langsung oleh TPK. Kemudian selain TPK, Kasi/Kaur bisa melakukan pembelinaan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapan didalam musrembang desa.

Tahapan pembelian langsung yakni Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia.

Kemudian Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih murah. Kemudian transaksi dalam bukti pembelian atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK

2. Permintaan penawaran yakni membeli atau membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan TPK.

Tahapan permintaan penawaran yakni TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia. Lalu TPK melakukan evaluasi. Dan TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga.

Dengan ketentuan. Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah. Lalu jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi. Dan jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka tpk melakukan negosiasi.

3. Lelang atau tender

Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.

Tahapan lelang atau tender, yakni pengumuman lelang atau tender, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang atau tender dan pemasukan dokumen penawaran. Setelah itu evaluasi penawaran, negosiasi harga dan penetaoan pemenang.

Jenjang nilai pengadaan melalui penyedia ditetapkan bupati/walikota.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement