JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek saham milik PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar modal per 17 Juni 2019. Dalam penjelasannya, BEI mengungkapkan penghapusan atau delisting saham SIAP merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa.
Di mana bursa menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai (Butir III.3.1.1)
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Sekawan Intipratama Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 16 Juni 2019.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham Sugih Energi
Dengan demikian, SIAP tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat di bursa. Selanjutnya, apabila perseroan kembali ingin mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan megacu pada ketentuan yang berlaku. Demikian dikutip dari Harian Neraca, Jumat (14/6/2019).