JAKARTA - PT Sekawan Intiprima Tbk (SIAP) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melepas sahamnya dari suspensi. Pasalnya, SIAP sudah melakukan kewajibannya yang sempat tertunda.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan SIAP di situs BEI, Rabu (15/11/2017), sehubungan dengan pembayaran Annual Listing Fee (ALF) dan denda-denda yang telah dibayarkan, serta sudah dilakukannya RUPSLB 2017, RUPST 2016, pengesahan laporan keuangan tahunan 2016 yang telah dilaksanakan pada 20 September 2017 dan public expose pada 24 Juli 2017.
"Kami atas nama direksi dan jajaran komisaris serta pemiik saham yang sudah menyuarakan permintaannya, memohon agar suspensi perdagangan saham SIAP dapat secepatnya dibuka kembali," tulis SIAP.
Selain itu, SIAP juga telah siap menjalankan fundamental usaha oleh seluruh jajaran manajemen entitas anak usaha, yaitu PT Indo Wana Bara Mining Coal di bidang pertambangan batu bara dan PT Mahaputra Adi Nusa di bidang manajemen operasi tambang batu andesit.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI pada 2 Mei 2017, BEI memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Selain itu, mengacu pada butir 11.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.