JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) hari ini menyetujui dan mensahkan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2018.
Persetujuan tersebut dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan hari ini. Pemegang saham menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp 750, per saham atau sebesar 22% dari saldo laba per 31 Desember 2018.
Baca Juga: Fitch Ratings Turunkan Outlook Sinar Mas Agro, Ini Alasannya
Selain itu, RUPST juga telah menyetujui pengunduran diri Endro Agung Partoyo sebagai Komisaris Independen serta menyetujui pengangkatan Rahmat Waluyanto sebagai Komisaris Independen untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikannya. Demikian terungkap dalam keterangan tertulis perseroan, Selasa (18/6/2019).
Berikut Sususan Dewan Komisaris Perseroan yang baru:
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Budi Wijana
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Baca Juga: KPK Selisik Peran Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Suap DPRD Kalteng
Para pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi dalam rangka mengalihkan kekayaan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman atau pendanaan di masa yang akan datang. Untuk pengalihan kekayaan yang sifatnya memenuhi definisi yang terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
(Feby Novalius)