Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |15:36 WIB
Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%
Kepatuhan Pajak UMKM 95% (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Bebaskan Pajak UMKM

“Kemaren ditanyakan oleh Pak Jokowi (Presiden Indonesia) untuk memberikan masukan . Nah kemaren saya minta kepada pak Jokowi untuk usaha mikro kecil itu kasih 0% seperti China. Jadi harganya lebih murah,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, meskipun sudah rendah, namun masih sedikit memberatkan para pelaku UMKM. Sebab perhitungannya adalah mengacu pada omzet dan bukan dari keuntungan.

“Iya memberatkan kan dari omzet bos bukan dari keuntungan kan berat. Katakanlah omzetnya Rp100 juta kalikan 0,5%,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement