Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |15:36 WIB
Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%
Kepatuhan Pajak UMKM 95% (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, adanya penurunan tarif pada tahun lalu ini membuat kepatuhan pajak para pelaku UMKM ini cukup baik. Berdasarkan perkiraannya, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM ini mencapai 95%.

“Pajaknya luar biasa patuhnya patuh UMKM sampai 95%,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/6/2019).

 Baca Juga: Kesadaran UMKM Akan Asuransi Masih Rendah

Tingkat kepatuhan pajak itu sendiri dibuktikan dengan penerimaan negara yang didapatkan oleh negara hampir sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto. Kontribusi UMKM kepada PDB sendiri mencapai Rp.8400 triliun dari PDB Indonesia di tahu 2018 yang sebesar Rp14.000 triliun.

“Kontribusi pajak kita kan besar. Pada tahun 2018, UMKM itu menyumbang 60% ke PDB dari Rp14.000 triliun alias Rp8,4 triliun,” jelasnya.

Meskipun begitu lanjut Ikhsan, dirinya tetap berkeinginan agar pajak UMKM ini bisa diturunkan lagi menjadi 0%. Bahkan usulan ini kembali ia suarakan ketika pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement