Dia menilai, hostile takeover itu bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, harga saham murah (undervalue). Kedua, pemilik saham yang terdiversifikasi (tidak adanya pemilik yang mayoritas). Dua kombinasi yang memicu terjadinya hostile takeover.
Alfred menilai, hostile takeover merupakan faktor extra ordinary yang bisa memberikan sentimen negatif bagi kinerja emiten. Sentimen negatif tersebut berupa risiko default kewajiban buyback obligasi.
Kisruh dalam tubuh Jababeka bermula dalam RUPST 2019, dua pemegang saham, yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank, mengusulkan agenda tambahan pergantian dirut dan komisaris.
Presiden Direktur KIJA Budianto Liman menegaskan, saat ini perseroan sedang berusaha mengkaji apa yang terjadi dalam RUPST dengan menunjuk konsultan legal. Pendapat dari konsultan legal itu akan menjadi rujukan sah atau tidaknya ada nya perubahan pengendalian saham dalam perseroan.
(Feby Novalius)