JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan alias suspensi atas saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pembukaan suspensi dilakukan sejak sesi I perdagangan hari ini, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya, saham KIJA di suspensi selama 9 hari atau sejak sesi II perdagangan pada Senin (8/7/2019).
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sesi I Perdagangan Efek pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019," ungkap Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Terancam Gagal Bayar, Dirut: Direksi Jababeka Jadi Korban Pemegang Saham
Pencabutan suspensi tersebut merujuk pada penjelasan yang diberikan KIJA, melalui surat No.: 30/KIJA-CS/VII/19 tertanggal 11 Juli 2019 dan surat perseroan No.: 033/KIJA-CS/VII/l9 tertanggal 5 Juli 2019 perihal tanggapan permintaan penjelasan bursa.