Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suspensi Dicabut, Saham Jababeka Kembali Diperdagangkan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |11:50 WIB
Suspensi Dicabut, Saham Jababeka Kembali Diperdagangkan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, juga merujuk pada Surat Perseroan No.: 34/KIJA-CS/VII/l9 tertanggal 17 Juli 2019 perihal berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KIJA.

"Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tambah Irvan.

Baca Juga: Kas Tak Cukup, Jababeka Akui Berpotensi Gagal Bayar Utang

Sebelumnya, saham KIJA disuspensi sebab perseroan dinilai memiliki risiko besar tak mampu melakukan buyback (pembelian kembali) surat utang (notes) pada waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan perseroan berada dalam keadaan lalai atau default.

Notes senior itu diterbitkan oleh anak perusahaan, Jababeka International BV (JIBV). Harga pembelian notes yakni 101% dari nilai pokok notes sebesar USD300 juta atau setara Rp 4,26 triliun (kurs Rp 14.200 per USD). Nilai ini belum termasuk kewajiban bunga yang harus dibayarkan.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement