Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Rumpon Nelayan Filipina Ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |13:57 WIB
Enam Rumpon Nelayan Filipina Ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan
KKP pasang rumpon (KKP)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 6 (enam) alat bantu penangkapan ikan “rumpon” yang diduga kuat milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (30/7).

Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.

 Baca juga: Kenalkan, Ini Ikan Napoleon dengan Panjang 2 Meter Harganya Rp1,4 Juta/Kg

“Penertiban 6 (enam) rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman.

 Kapal Rumpon (KKP)

Agus menambahkan, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

 Baca juga: Menteri Susi: Jaga Tanah di Pulo Dua Jangan Sampai Terjual ke Asing

Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement