Semua sistem saat ini, menurut Roziqin, sudah dibangun sedemikian rapi sehingga jika terjadi pelanggaran maka Kementerian BUMN memberikan tindakan sangat tegas.
"Selalu begitu, jadi begitu ada OTT maka arahnya selalu ke situ (keputusan pemberhentian)," katanya seperti dikutip Antaranews.
Saat ditanya apakah Kementerian BUMN sudah menyiapkan pengganti direksi BUMN yang terkena OTT tersebut, Roziqin mengatakan hal tersebut akan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap lima direktur PT Angkasa Pura II (Persero) pada Kamis dini hari.