JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) akan langsung diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka pasca terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini merupakan arahan langsung dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
"Ibu Menteri BUMN Rini Soemarno begitu mengetahui ada jajaran BUMN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang terlibat korupsi tersebut akan langsung diberhentikan," ujar Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin.
Roziqin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan komitmen awal dan dipahami seluruh komisaris, direksi, maupun jajaran pegawai BUMN lainnya bahwa Kementerian BUMN tidak menoleransi yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada toleransi sama sekali. Siapapun yang terkena OTT akan diberhentikan dan ini sudah dipahami oleh semua jajaran BUMN," katanya.
Baca Selengkapnya: Ditangkap KPK, Direktur Keuangan AP II Bakal Dipecat
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.