Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku 9 Agustus, Tarif Tol Pandaan-Malang Rp898 per Km

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |14:17 WIB
Berlaku 9 Agustus, Tarif Tol Pandaan-Malang Rp898 per Km
Foto: Tarif Tol Pandaan-Malang
A
A
A

MALANG - Jalan tol Pandaan-Malang akhirnya resmi mendapatkan tarif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tarif tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan nomor 713/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/8/2019).

Nantinya tarif tol ini akan berlaku pada seksi 1-3 tol Pandaan-Malang dengan pintu keluar di Karanglo, Singosari.

 Baca Juga: Usai Lebaran, Tol Pandaan-Malang Masih Gratis

Direktur Teknik PT Jasamarga Pandaan-Malang Siswantono membenarkan keluarnya tarif tol tersebut.

"Tarif tol itu keluar hari ini. Berlaku sejak 9 Agustus 2019 pukul 00.00," ungkapnya kepada Okezone.

Adapun besaran tarif per kilometernya mencapai Rp898 dengan tarif terendah mulai Rp27.500 untuk kendaraan golongan I hingga Rp55.000 untuk kendaraan bermotor golongan V.

 Baca Juga: Gratis, Tol Pandaan-Malang Dilalui 27 Ribu Kendaraan di Hari Pertama

Sementara itu, Tol Pandaan-Malang Seksi 4-5 belum digunakan lantaran belum selesainya pembangunan di kedua seksi tol tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement