MALANG - Jalan tol Pandaan-Malang akhirnya resmi mendapatkan tarif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tarif tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan nomor 713/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/8/2019).
Nantinya tarif tol ini akan berlaku pada seksi 1-3 tol Pandaan-Malang dengan pintu keluar di Karanglo, Singosari.
Baca Juga: Usai Lebaran, Tol Pandaan-Malang Masih Gratis
Direktur Teknik PT Jasamarga Pandaan-Malang Siswantono membenarkan keluarnya tarif tol tersebut.
"Tarif tol itu keluar hari ini. Berlaku sejak 9 Agustus 2019 pukul 00.00," ungkapnya kepada Okezone.
Adapun besaran tarif per kilometernya mencapai Rp898 dengan tarif terendah mulai Rp27.500 untuk kendaraan golongan I hingga Rp55.000 untuk kendaraan bermotor golongan V.
Baca Juga: Gratis, Tol Pandaan-Malang Dilalui 27 Ribu Kendaraan di Hari Pertama
Sementara itu, Tol Pandaan-Malang Seksi 4-5 belum digunakan lantaran belum selesainya pembangunan di kedua seksi tol tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.