JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan untuk layanan konsumen atau Kontak OJK di 157 mengalami gangguan hari ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik," info Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Masalah Pemadaman Listrik PLN Tidak Selesai dengan Hanya Minta Maaf
OJK meminta maaf atas ketidaknyaman tersebut dan sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatas.
Atas gangguan tersebut, OJK mengimbau konsumen untuk menyampaikan pengaduan ataupun informasi melalui surat elektronik.
Baca Juga: Normalisasi Listrik, Bos PLN: Maaf Butuh Waktu
"Konsumen atau masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat email resmi pengaduan OJK dan Whatsapp pada nomor 081157157157," ujarnya.
(Feby Novalius)