Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |13:41 WIB
Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
Ganjil Genap (Okezone)
A
A
A

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement