Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |13:41 WIB
Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
Ganjil Genap (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan. Hal itu menguntungkan taksi resmi seperti taksi Blue Bird dan taksi Express dan kendaraan umum berplat kuning karena resmi dikecualikan dalam aturan ini.

Namun, kebijakan tersebut tidak menguntungkan bagi driver taksi online GoCar dan GrabCar karena mereka tidak dikecualikan.

 Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diperpanjang Lagi?

Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme nantinya seperti apa. Karena, di aturan Pemprov DKI menyatakan seperti tu.

"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).

 Ganjil Genap

Dia menuturkan, saat ini keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

 Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Diperluas, Driver Online Gigit Jari

"Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta," ungkap dia.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

 Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah

Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement